Rabu, 26 Mei 2010

MANUSIA DAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak terlalu sedikit. Beberapa para pemikir yang mendefinisikan keadilan adalah :

  1. Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang dapat mengendalikan, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
  2. Socrates, memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
  3. Kong Hu Chu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, dan raja sebagai raja, masing – masing telah melaksanakan kewajibannya.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya.

 

Berbicara tentang keadilan kita akan ingat dasar Negara kita yaitu Pancasila, sila kelima yang berbunyi ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hal ini mengandung pengertian tidak ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka.

 

Berbagai macam keadilan :

  1. Keadilan legal atau keadilan moral
  2. Keadilan distributive
  3. Keadilan komutatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar